faq1:5k12:58187--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengguna jakon ditagih senilai 100 jt atas penyerahan pekerjaan termin tp dibayar 2x karena sedang kesulitan keuangan. pemotongannya gimana?
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak SAAT TERUTANG Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) jadi nanti motong dan menerbitkan bupot unt
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k12/58187--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)