User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58187--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengguna jakon ditagih senilai 100 jt atas penyerahan pekerjaan termin tp dibayar 2x karena sedang kesulitan keuangan. pemotongannya gimana?

Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak SAAT TERUTANG Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) jadi nanti motong dan menerbitkan bupot unt

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k12/58187--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)