faq1:5k12:58145--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP melakukan pembayaran PPh Pasal 15, Kurang Bayar 60, dibayar 100, yang 40 sudah di Pbk dan dapat bukti pbk, yang 60 diinputkan sesuai SSP atau dapat bukti Pbk juga seharusnya
Jawaban
diinputkan sesuai SSP nya saja
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/58145--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)