faq1:5k12:58117--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp baru pemberitahuan insentif pph pasal 21 di masa juni 2021, boleh memanfaatkan insentif mulai masa mei 2021?
Jawaban
pasal 3 pmk 9/2021. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k12/58117--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1