User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58117--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp baru pemberitahuan insentif pph pasal 21 di masa juni 2021, boleh memanfaatkan insentif mulai masa mei 2021?

Jawaban

pasal 3 pmk 9/2021. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/58117--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)