faq1:5k12:58106--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami ada transaksi dengan pihak lain untuk pengadaan seragam kantor, untuk biaya ini apakah termasuk obyek pemotongan pajak?
Jawaban
PT A menggunakan jasa PT B untuk menyediakan seragam kantor. Untuk aspek pph potput yg memungkinkan: PPh pasal 23 atas jasa. Kaitkan dengan jenis jasa lainnya di pmk 141/2015 terlebih dahulu (misal: jasa desain atau jasa maklon). Jika tidak melibatkan jasa tertentu (murni jual beli barang biasa), maka tidak ada objek pph potput pasal 23. Jika butuh penegasan, wp juga disarankan untuk minta pendapat AR di KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/58106--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)