User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58106--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ada transaksi dengan pihak lain untuk pengadaan seragam kantor, untuk biaya ini apakah termasuk obyek pemotongan pajak?

Jawaban

PT A menggunakan jasa PT B untuk menyediakan seragam kantor. Untuk aspek pph potput yg memungkinkan: PPh pasal 23 atas jasa. Kaitkan dengan jenis jasa lainnya di pmk 141/2015 terlebih dahulu (misal: jasa desain atau jasa maklon). Jika tidak melibatkan jasa tertentu (murni jual beli barang biasa), maka tidak ada objek pph potput pasal 23. Jika butuh penegasan, wp juga disarankan untuk minta pendapat AR di KPP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/58106--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)