Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk angsuran pph pasal 25 sebelum spt badan dilaporkan kan mengikuti angsuran masa pajak terakhir kan ya. Kalo misalkan masa pajak terakhir dia angsuran nya 0,karna tahun sebelumnya rugi, berarti sebelum spt tahunan dilaporkan, masih tetap tidak perlu bayar kan ya?
Jawaban
Iya betu, sesuai pasal 25 ayat 2 UU PPh. Tapi dipastikan kapan pelaporannya apakah lewat batas waktu atau tidak. Kalau lewat: Pasal 4 ayat (1) KEP-537/PJ./2000 Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
MDR