User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58087--08-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saat daftar NPWP melalui ereg, di langkah terakhir WP tidak bisa centang pilihan PP 23

Jawaban

1. Pastikan KLU WP sesuai, karena WP berbentuk CV pastikan KLU WP tidak sehubungan dengan pekerjaan bebas. 2. Jika memang WP eligible menggunakan PP 23 tapi masih belum bisa centang silahkan konfirmasi KPP, karena jika harus dilanjutkan dengan WP mencentang tarif umum, maka WP dianggap memberitahukan untuk menggunakan tarif umum, jika sudah pemberitahuan menggunakan tarif umum, WP tidak bisa kembali lagi ke PP 23

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/58087--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)