faq1:5k12:58087--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saat daftar NPWP melalui ereg, di langkah terakhir WP tidak bisa centang pilihan PP 23
Jawaban
1. Pastikan KLU WP sesuai, karena WP berbentuk CV pastikan KLU WP tidak sehubungan dengan pekerjaan bebas. 2. Jika memang WP eligible menggunakan PP 23 tapi masih belum bisa centang silahkan konfirmasi KPP, karena jika harus dilanjutkan dengan WP mencentang tarif umum, maka WP dianggap memberitahukan untuk menggunakan tarif umum, jika sudah pemberitahuan menggunakan tarif umum, WP tidak bisa kembali lagi ke PP 23
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/58087--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)