User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58076--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah transaksi antar badan DN atas penjualan bibit brachiara oecumbens dikenakan PPH? Dan kode pajaknya menggunakan yg mana?

Jawaban

normatif sesuai pasal 1 ayat 1 huruf i pmk 34 2017 apakah badan tersebut termasuk pemungut pph pasal 22 atau bukan, nah tentukan lagi apakah yg di beli tersebut adalah bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, ini wp nya sendiri yg menentukan jika iya maka ada pemungutan PPh pasal 22.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k12/58076--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)