User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58074--08-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP diperiksa, sudah terbit SKPLB, atas SKPLB tersebut apakah bisa dilakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya?

Jawaban

Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi sebagaimana tercantum dalam: STP, SKP, SPPT PBB, SK Keberatan, SK Banding, Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. perhitunganya nanti akan dituangkan dalam nota penghitungan. Kalau dikompensasikan langsung dengan pph terutang di SPT tidak bisa.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/58074--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)