faq1:5k12:58064--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#13Q: wp tanya terkait tax treaty Indonesia-US. Jadi ada transaksi service. Service disini yg di maksud wp adalah penyimpanan data di cloud. Jadi si WP sewa cloud si wpln. Si lawan transaksi punya dgt. Itu pengenaan pajaknya dmn dan kalau di Indonesia apakah tarifnya 15%?
Jawaban
Jika masuk ke dalam imbalan atas jasa kita di Indonesia tidak berhak memajakinya (berarti potong 0%) Jika masuk ke dalam royalti potong 10% penentuannya dapat dilihat pada P3B antara Indo-Amerika serikat Imbalan atas jasa ada di article 8 royalti, dan definisi royalti ada di article 11 gitu aja dah nanti bisa bawa ke kpp untuk penentuannya berdasarkan kontraknya
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k12/58064--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1