User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58057--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan kami berlokasi di jakarta pak kemudian bertransaksi dengan perusahaan yang dkawasan berikat kami melakukan penjualan ke kawasan berikat, mau bertanya mengenai penarapan ppn di kawasan berikat namun lawan transaksi kita non pkp, kami mengirimkan barang tersebut ke kawasan berikat itu bagaimana ya?

Jawaban

Dipastikan kembali lawan transaksinya ini benar dikawasan berikat atau kawasan bebas. Ketentuan terkait kawasan berikat ada di PMK 131/2018.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k12/58057--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)