faq1:5k12:58057--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan kami berlokasi di jakarta pak kemudian bertransaksi dengan perusahaan yang dkawasan berikat kami melakukan penjualan ke kawasan berikat, mau bertanya mengenai penarapan ppn di kawasan berikat namun lawan transaksi kita non pkp, kami mengirimkan barang tersebut ke kawasan berikat itu bagaimana ya?
Jawaban
Dipastikan kembali lawan transaksinya ini benar dikawasan berikat atau kawasan bebas. Ketentuan terkait kawasan berikat ada di PMK 131/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k12/58057--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)