faq1:5k12:58055--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat pagi mas/mbak, ijin bertanya, Wajib Pajak menyampaikan tentang penomoran NPWP-nya, apakah ada ketentuan khusus tentang penomoran NPWP? dan jika tidak ada ketentuannya apakah bisa dijawab normatif saja?
Jawaban
Terkait struktur penomoran NPWP tetap mengacu ke SE 44/2015, dimana yang dijelaskan hanyalah sbb: 9 digit pertama: identitas unik WP (by sistem) 3 digit berikutnya: kode KPP 3 digit terakhir: kode pusat dan cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k12/58055--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)