User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58033--08-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait hal ini dokumen pendukung untuk formulir pencabutan PKP nya apa ya apabila saya belum melakukan aktivasi akun karena sudah melewati batasnya

Jawaban

kalo sesuai dengan per-04/2020 di pasal 56 ayat 1 hanya disampaikan dokumen pendukung, dan tidak dijelaskan rinci harus apa, jadi untuk memastikan bisa langsung konfirmasi kpp terdaftarnya dalam SE-27/2020 kalo dalam jangka waktu 3 bulan tidak melakukan aktivasi akun pkp juga akan di cabut secara jabatan, cuman kalo wp nya mau mengajukan ya tidak masalah

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k12/58033--08-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1