faq1:5k12:58027--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen yang diterima op dan tidak diinvestasikan, apakah dipotong oleh perusahaan pemberi dividen atau disetor sendiri? lapor spt gak?
Jawaban
disetor sendiri. Wp op yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k12/58027--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)