User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58027--08-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen yang diterima op dan tidak diinvestasikan, apakah dipotong oleh perusahaan pemberi dividen atau disetor sendiri? lapor spt gak?

Jawaban

disetor sendiri. Wp op yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/58027--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)