faq1:5k12:58000--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WNA yang telah memiliki VITAS dan kontrak kerja dengan perusahaan di Indonesia selama 12 bulan namun belum bisa datang ke indo krn alasan pandemi apakah sudah bisa dianggap SPDN? dan apakah bisa didaftarkan NPWP-nya?
Jawaban
Pasal 2 ayat 1 huruf c, yang menjadi SPDN adalah OP yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k12/58000--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)