User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57960--08-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk perusahaan Non PKP saat proses import ada kelebihan bayar PPN menurut SPTNP Bea Cukai, apa kelebihan bayarnya bisa direstitusi? Dan jika bisa bagimana proses restitusinya?

Jawaban

Bisa, jawab sesuai Pasal 8 dan 9 PMK 187/2015. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor (PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor), maka WP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai PMK 187/2015. Tata cara pengajuan permohonan: Pasal 9 PMK 187/2015. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5701

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/57960--08-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)