User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57950--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Listrik masuk ke komponen DPP PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan bangunan atau engga?

Jawaban

DPP PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan dan bersifat final. termasuk dalam jumlah bruto ini adalah service charge. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/57950--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)