faq1:5k12:57950--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Listrik masuk ke komponen DPP PPh pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan bangunan atau engga?
Jawaban
DPP PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan dan bersifat final. termasuk dalam jumlah bruto ini adalah service charge. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k12/57950--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)