User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57935--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan pph atas penerimaan dividen untuk OP dlm PMK 18 th 2021 disetor sendiri oleh yabersangkutan pasal 40 ini ada kasus…sudah terlanjur dipotong oleh perusahaan selaku pemotong apa bisa mekanisme retitusi atau PBK ?

Jawaban

di ketentuan peralihan diatur bahwa jika sudah dilakukan pemotongan, dapat mengajukan restitusi sesuai pmk 187/2015

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/57935--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1