faq1:5k12:57935--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan pph atas penerimaan dividen untuk OP dlm PMK 18 th 2021 disetor sendiri oleh yabersangkutan pasal 40 ini ada kasus…sudah terlanjur dipotong oleh perusahaan selaku pemotong apa bisa mekanisme retitusi atau PBK ?
Jawaban
di ketentuan peralihan diatur bahwa jika sudah dilakukan pemotongan, dapat mengajukan restitusi sesuai pmk 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k12/57935--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1