User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57932--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanya mas/mba, untuk bukti potong jasa konstruksi pph final, nama pemotongnya itu seharusnya nama perusahaan ata pimpinan (direkur) ya? soalnya di petunjuk pengisian disebutkan Pemotong Pajak/Pimpinan, apakah berarti boleh salah satunya saja?

Jawaban

Sesuai PER 53 th 2009 harusnya npwp pemotong itu nama dan npwp badan nya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/57932--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 by 127.0.0.1