faq1:5k12:57910--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Angkutan umum (angkot) apabila disewa apakah tetap tidak dikenai PPN?
Jawaban
penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai PPN sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k12/57910--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1