User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57910--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Angkutan umum (angkot) apabila disewa apakah tetap tidak dikenai PPN?

Jawaban

penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai PPN sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k12/57910--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1