User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57897--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP memberikan jasa ke pihak LN atas jasa pencarian pembeli di Indonesia. Apakah kena PPN?

Jawaban

Jika masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2018 maka dikenai PPN atas ekspor 0%, jika tidak maka dikenai PPN atas penyerahan di dalam daerah pabean 10%

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/57897--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)