faq1:5k12:57897--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP memberikan jasa ke pihak LN atas jasa pencarian pembeli di Indonesia. Apakah kena PPN?
Jawaban
Jika masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2018 maka dikenai PPN atas ekspor 0%, jika tidak maka dikenai PPN atas penyerahan di dalam daerah pabean 10%
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/57897--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)