User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57891--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Misal saya mau mengajukan restitusi di akhir tahun, tapi selama setahun itu saya tidak ada penjualan. Apakah tetap bisa mengajukan restitusi PPN? Kalau kaya gini tetap bisa ya mas/mba?

Jawaban

Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. tidak ada klausul harus ada penjualan terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/57891--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)