faq1:5k12:57891--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Misal saya mau mengajukan restitusi di akhir tahun, tapi selama setahun itu saya tidak ada penjualan. Apakah tetap bisa mengajukan restitusi PPN? Kalau kaya gini tetap bisa ya mas/mba?
Jawaban
Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. tidak ada klausul harus ada penjualan terlebih dahulu.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/57891--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)