faq1:5k12:57888--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya bermaksud menanyakan perihal permintaan Data Efaktur. Dalam mengajukan surat tsb, apakah boleh meminta data Masa berbeda-beda?
Jawaban
Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur. Dapat dimintakan beberapa masa.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/57888--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)