faq1:5k12:57885--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada perubahan pengurus, utk ttd faktur kan harus kasih spesimen ttd dulu ya, nah sebelum kasih spesimen ttd pengurus baru harus update data npwp dulu atau bisa barengan dengan penyerahan spesimen ttd?
Jawaban
Tidak diatur apakah harus mengajukan perubahan data terlebih dahulu atau pemberitahuan perubahan penandatanganan faktur. Sepanjang ada perubahan pengurus silakan melakukan perubahan data, dan dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawa
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/57885--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1