User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57879--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misalnya perusahaan kita bekerja sama dengan singapura dia menjual produk kita dan dia mendapatkan komisi , itu perpajaknya gimana ya bu? berdasarkan tax tearty pt di indonesia apa kah berhak memotong pph 26 ?

Jawaban

dipastikan dulu bentuk transaksinya apa, apakah jasa atau yang lain. kembali ke pasal 26 uu pph ya, dipotong pph pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada SPLN. jika memenuhi per 25/2018, silahkan menggunakan tax treaty indo-singapura.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/57879--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)