faq1:5k12:57876--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan jasa dari TLDDP ke kawasan bebas, jasa diserahkan di kawasan bebas?
Jawaban
PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. FP harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012”
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k12/57876--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)