User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57876--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa dari TLDDP ke kawasan bebas, jasa diserahkan di kawasan bebas?

Jawaban

PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat Faktur Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. FP harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012”

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k12/57876--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)