User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57867--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

~64Q : mengenai persyaratan atau ketentuan dalam perpajakan untuk pengakuan persediaan yg rusak bagaimana ya pak ?

Jawaban

#64A maksudnya mau menghapus persediaan yang rusak. kalo dari ketentuan perpajakannya ga ada ketentuan khusus. jadi kembali pencatatannya mengikuti ketentuan PSAK. kalo terkait biaya fiskalnya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k12/57867--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)