User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57837--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Imbalan kepada mantan pegawai, cara penghitungannya

Jawaban

Penghasilan bruto dikali tarif pasal 17, akumulasi penghasilan sebelumnya dalam satu tahun pajak diperhitungkan. PER 16/2016 lampiran poin IV

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/57837--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)