faq1:5k12:57825--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#25Q saya kan udah laporan pajak 2020, setelah saya mengajukan NIB di oss kenapa masih ada keterangan Status KSWP anda tidak valid, dan memang pada tahun 2018 dan 2019 belum ada laporan pajak, apakah hal tsb berpengaruh?
Jawaban
#25A http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5742&str=kswp&q_do=match Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: 1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k12/57825--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)