faq1:5k12:57824--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Tempat terutang selain PPh Pasal 21, jika pusat terdaftar di BKM, dan cabang non BKM
Jawaban
Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/57824--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)