User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57824--07-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Tempat terutang selain PPh Pasal 21, jika pusat terdaftar di BKM, dan cabang non BKM

Jawaban

Tempat terutang atas pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/57824--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)