faq1:5k12:57818--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada transaksi penjualan pulsa yang dikenai PPh Pasal 22 sesuai PMK 6/2021, Tapi setiap tahun SPT Tahunan WP LB, jika ada pemungutan PPh Pasal 22, maka LB nya akanbertambah, apakah bisa memilih untuk tidak dipungut?
Jawaban
Jika memang WP memenuhi ketentuan di PER 1/2011 maka WP bisa mengaukan permohonan SKB PPH Pasal 22 agar tidak dipungut PPh Pasal 22
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/57818--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)