faq1:5k12:57817--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP mau melakukan penggantian fp tahun 2013. pembetulan tsb menyebabkan kelebihan pada spt nya. apakah bisa dibetulkan?
Jawaban
penggantian fp yang menyebabkan spt pembetulannya menjadi lb, maka pembetulan Surat Pemberitahuannya harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. jika melebihi maka tidak bisa dibetulkan. terkait lb yang muncul karena pembetulan tsb silahkan konsultasi ke kpp baiknya bagaimana.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k12/57817--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)