User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57816--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika PKP cabang ingin dipusatkan ke PKP pusat, apakah cabang perlu melakukan aktivasi akun PKP dan mengajukan sertifikat elektronik?

Jawaban

jika sudah dilakukan pemusatan sebelumnya, kemudian mau menambahkan cabang lagi untuk dipusatkan, tidak perlu pkp dulu.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/57816--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1