faq1:5k12:57816--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika PKP cabang ingin dipusatkan ke PKP pusat, apakah cabang perlu melakukan aktivasi akun PKP dan mengajukan sertifikat elektronik?
Jawaban
jika sudah dilakukan pemusatan sebelumnya, kemudian mau menambahkan cabang lagi untuk dipusatkan, tidak perlu pkp dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k12/57816--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1