User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57815--07-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP tidak mencantumkan uraian saat buat billing DTP, laporan realisasi PPh 21 DTP sudah dilaporkan tetapi SPT nya belum. Apakah perlu buat lagi yangbenar

Jawaban

WP bisa buat lagi billing yang benar dan melaporkannya di SPT Masa yang belum dilaporkan, Tapi, untuk laporan realisasi sudah tidak dapat dilakukan pembetulan jika sudah melewati batas waktu pembetulan yang diatur, Maka billing yang dilaporkan dalam SPT dan laporan realisasi akan berbeda, sehingga disarankan untuk konfirmasi KPP terlebih dahulu terkait hal tsb

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k12/57815--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)