faq1:5k12:57815--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP tidak mencantumkan uraian saat buat billing DTP, laporan realisasi PPh 21 DTP sudah dilaporkan tetapi SPT nya belum. Apakah perlu buat lagi yangbenar
Jawaban
WP bisa buat lagi billing yang benar dan melaporkannya di SPT Masa yang belum dilaporkan, Tapi, untuk laporan realisasi sudah tidak dapat dilakukan pembetulan jika sudah melewati batas waktu pembetulan yang diatur, Maka billing yang dilaporkan dalam SPT dan laporan realisasi akan berbeda, sehingga disarankan untuk konfirmasi KPP terlebih dahulu terkait hal tsb
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k12/57815--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)