User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57788--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ada transaksi dengan Alibaba Cloud dimana per 1 desember 2020, alibaba ini sudah ditunjuk sebgai pemungut PPN produk digital luar negeri. untuk itu dalam tagihannya sudah ada VAT 10%. berdasarkan peraturan tersebut yang saya pahami bahwa kami tidak lagi perlu setor sendiri PPN JLN nya ? dan apakah kami tetap bisa mengkreditkan PPN JLN Tersebut ?

Jawaban

betul. tidak perlu setor sendiri lagi PPN JLN nya dan dapat dikreditkan ya , cek pasal 7 PMK-48/2020.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/57788--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)