User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57779--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya mas mba. WP nanya seperti ini “1. pengalihan saham : induk kami di jepang menjual seluruh saham perusahaan kami di indonesia kepada orang pribadi di jepang, apakah atas pengalihan saham dari PT WPLN dengan OP wpln terhutang pph 26 untuk pt kami? 2. per april ini kami sudah tidak ada perusahaan induk di jepang, karna seluruh saham pt kami telah di lepas ke orang luar negeri, sebelumnya kami selalu membayar royalti kepada induk kami, apabila seperti case di atas apakah kami tetap ter

Jawaban

pertanyaan pertama, betul mungut pph 26 si PT dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan saham di KMK-434/1999. pertanyaan kedua, kalo gada transaksi royalti, berarti gaada potput pph 26 royalti

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k12/57779--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)