User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57775--07-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#17Q : PKP kami baru dipusatkan karena KEP-116 2021, bagaimana perlakukan atas transasksi yang dilakukan oleh cabang kami, apakah atas invoice nya tetap ditujukan ke alamat cabang sedangkan faktur nya menggunakan NPWP pusat? apakah ada dasar hukum yang bisa dijadikan rujukan?

Jawaban

#17A PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2021

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k12/57775--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)