User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57768--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penyerahan BKP, dilakukan diluar negeri, lawan transaksi pihak LN. terutang PPN atau ga?

Jawaban

Penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (syarat ini bersifat kumulatif Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai PPN) (Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c) 1. yang diserahkan merupakan BKP atau JKP 2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/57768--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)