faq1:5k12:57763--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika Bendahara pemerintah membeli barang ke wp. apakah rekanan ini yang harus buat ssp atas pph pasal 22 nya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pmk 231/2019. sepanjang secara ketentuan dipungut oleh bendaharawan, seharusnya yang membuat bukti pungut adalah instansi pemerintahnya. buat billing dgn npwp rekanan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k12/57763--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)