User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57763--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika Bendahara pemerintah membeli barang ke wp. apakah rekanan ini yang harus buat ssp atas pph pasal 22 nya?

Jawaban

Dijelaskan sesuai pmk 231/2019. sepanjang secara ketentuan dipungut oleh bendaharawan, seharusnya yang membuat bukti pungut adalah instansi pemerintahnya. buat billing dgn npwp rekanan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/57763--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)