User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57743--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Min, mau bertanya seputar pemusatan PPN dan kaitannya dengan dipindahkannya NPWP Pusat ke KPP Madya, mohon infonya: 1. Apakah perlu mengajukan permohonan pemusatan lagi atau sudah otomatis dipusatkan ke npwp pusat yg skrg di madya? 2. Jika sudah otomatis, apakah pemusatan ke npwp pusat ini berlaku selamanya?

Jawaban

Sesuai pasal 4 PER-07/2020, KEP yang memindahkan WP ke KPP BKM juga berfungsi sebagai SK Pemusatan PPN sekaligus SK Pencabutan Pengukuhan PKP pada KPP lama.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k12/57743--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)