faq1:5k12:57742--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#18Q mau bertanya mengenai Faktur pajak yang dibatalkan, apakah perlu kami sebagai penjual memberitahukan ke KPP terdaftar faktur pajak yg dibatalkan? Faktur Pajak Keluaran tersebut sudah dilaporkan
Jawaban
PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan. Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 masih berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k12/57742--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)