User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57742--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#18Q mau bertanya mengenai Faktur pajak yang dibatalkan, apakah perlu kami sebagai penjual memberitahukan ke KPP terdaftar faktur pajak yg dibatalkan? Faktur Pajak Keluaran tersebut sudah dilaporkan

Jawaban

PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan. Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 masih berlaku

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k12/57742--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)