User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57739--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila service charge atas sewa tanah/bangunan dibayarkan tiap bulan tapi pembayaran sewanya dilakukan 3 bulan sekali, apakah atas service charge dipotong per 3 bulan sekali juga?

Jawaban

dijelaskan sesuai saat terutangnya mana yg lebih dahulu, saat pembayaran atau terutangnya sewa. dpp sewa t/b termasuk biaya service charge.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/57739--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)