faq1:5k12:57729--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#12Q : Apakah ada prioritas pemilihan utang pajak yang akan dikompensasikan atas SPT tahunan LB?
Jawaban
#12A by PM yang dimaksud WP, SPT Tahunan badannya LB, mau dikompensasikan nilai LBnya untuk pembayaran PPh 26. Tidak bisa, SPT Tahunan LB pilihannya hanya direstitusikan atau diperhitungkan dengan utang pajak. Ga bisa kompensasi.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k12/57729--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1