User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57729--07-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#12Q : Apakah ada prioritas pemilihan utang pajak yang akan dikompensasikan atas SPT tahunan LB?

Jawaban

#12A by PM yang dimaksud WP, SPT Tahunan badannya LB, mau dikompensasikan nilai LBnya untuk pembayaran PPh 26. Tidak bisa, SPT Tahunan LB pilihannya hanya direstitusikan atau diperhitungkan dengan utang pajak. Ga bisa kompensasi.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k12/57729--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1