User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57716--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#5Q : mengenai pajak atas kompensasi PKWT sesuai PP 35 /2021. apakah kompensasi PKWT ini dikenakan pajak pesangon? atau pajak pph 21 penggajian biasa ya?

Jawaban

Utk PKWT nya gak ada perlakuan khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan PER-16/2016. tinggal identifikasi aja apakah kontraknya pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai disandingkan dengan pengertian yg ada di pasal 1 PER-16. kalo untuk pemutusan hubungan kerja dan ternyata ada pesangon, nanti ikut ketentuan PP 68/2009 & PMK 16/2010

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k12/57716--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)