faq1:5k12:57710--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP memberikan hibah ke yayasan, namun yayasan tidak memiliki npwp. hibah diterima oleh orang pribadi pemilik yayasan. apakah masuk ke yang dikecualikan dari objek pph?
Jawaban
Dijelaskan secara normatif, tergantung pembuktian wp, siapa yang menerima. jika memang penerimanya yayasan dan bisa dibuktikan bahwa ybs betul yayasan dengan pembuktian dokumen, maka menjadi bukan objek. Apabila WP tidak bisa membuktikan, silakan ke KPP untuk meminta penegasan tertulis mengenai pembuktian tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k12/57710--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)