User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57710--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP memberikan hibah ke yayasan, namun yayasan tidak memiliki npwp. hibah diterima oleh orang pribadi pemilik yayasan. apakah masuk ke yang dikecualikan dari objek pph?

Jawaban

Dijelaskan secara normatif, tergantung pembuktian wp, siapa yang menerima. jika memang penerimanya yayasan dan bisa dibuktikan bahwa ybs betul yayasan dengan pembuktian dokumen, maka menjadi bukan objek. Apabila WP tidak bisa membuktikan, silakan ke KPP untuk meminta penegasan tertulis mengenai pembuktian tersebut.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/57710--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)