User Tools

Site Tools


faq1:5k12:57691--07-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wajib dikukuhkan sebagai PKP kapan kalau di tengah tahun sudah lebih dari 4,8M?

Jawaban

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k12/57691--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1