faq1:5k12:57691--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wajib dikukuhkan sebagai PKP kapan kalau di tengah tahun sudah lebih dari 4,8M?
Jawaban
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k12/57691--07-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1