faq1:5k12:57686--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
instansi pemerintah sewa tanah/bangunan, tetapi tidak mau melakukan pemotongan?
Jawaban
PMK-231/2019 Pasal 9 ayat 1 Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atas: a. persewaan tanah dan/atau bangunan; b. pengalihan hak atas tanah danj atau bangunan; c. usaha jasa konstruksi; d. hadiah undian; serta e. pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k12/57686--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)