faq1:5k12:57684--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk PMK 18 atas penetapan SPLN kan harus memenuhi yang ada pada pasal 3 ya ? untuk pasal 3 ayat (3) dikatakan harus terpenuhi sebagai wp negara lain dan persyaratan tertentu lainnya, kalo belum terpenuhi maka masih SPDN ? dan jika ada penghasilan dari luar negeri masih dikenakan pajak ? bener ga ya mas/mba? karena dia gabisa mengajukan wni-spln ?
Jawaban
setelah digali, WP masih memiliki npwp status aktif. OP sebagai SPLN harus memenuhi Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 4 dan 5 PMK 18/2021, namun wp enggan/belum melakukan prosedur untuk Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 4 dan 5 tsb. Status WP masih sebagai SPDN di mana berlaku worldwide income, penghasilan dari LN tetap kena pph di spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k12/57684--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)