faq1:5k12:57678--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min mau tanya kalau omset sudah lebih dari 4.8 miliar tapi perusahaan nya masih wajib pajak orang pribadi berarti menggunakan tarif pajak yang mana ya? Itu kalau sdh tidak memenuhi ketentuan UMKM, berarti pake tarif pasal 17 kan?
Jawaban
Betul, menggunakan pp 23 sampai akhir tahun pajak bersangkutan, kemudian pasal 17 untuk tahun2 pajak berikutnya. Dasar hukum dari pasal 7 PP 23/2018. Untuk PPN, pengusahan bersangkutan telah wajib dikukuhkan sbg PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k12/57678--07-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)