Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila pendapatan dividen tidak dipotong oleh emiten tsb, jika tidak mau diinvestasikan maka pembayaran dividen 10% dari wajib pajak langsung ya? Kapan batas waktu bayarnya? Dividen diterima dari perusahaan TBK, penerima sdh ada NPWP. Mba/mas kalo penerima dividennya adalah OP maka bisa dijawab sesuai pasal 40 pmk 18/2021 ya? Kalau penerimanya badan, apakah tetep ikut ketentuan di pmk 18 jg atau sesuai pph pasal 23 atau gimana ya?
Jawaban
jika penerima dividen adalah WP OP maka : PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. (pasal 40 PMK 18 2021), untuk penentuan saat terutang dividen ada di penjelasan Pasal 15 PP 94 2010 ya. Jika penerima dividen WP Badan, maka bukan objek PPh (tanpa syarat).
Dasar Hukum
–
Editor
AH