faq1:5k12:57672--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai PPh atas penjualan barang tambang dalam hal ini adalah nikel berdasarkan PER - 31/PJ/2015 pembelian barang tambag ke badan usaha yang memiliki izin pertambangan terutang PPh 22 pasal 1,5% izin usaha pertambangan mengikuti UU Minerba jenis izin yang dimaksud ada berbagai jenis mohon infonya izin usaha pertambangan yang dimaksud pajak adalah apa saja ya ???
Jawaban
Sesuai Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017: Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Jadi secara perpajakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara ya, Mas.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k12/57672--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)